Surabaya- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2015 di Jawa Timur akhirnya mencatat sejarah. UMK yang ditanda tangani Gubernur Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta.
"UMK Jawa Timur mencatat sejarah. UMK Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Jakarta," Ujar Kardi, perwakilan buruh saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Premprov Jatim bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Daerah Jawa Timur Edi Purwinarto di mobil pengeras dari kepolisian di halaman gedung negara Grahadi, Kamis (20/11/14).
Ia menerangkan daari pemberitaan yang ada, kenaikan UMK Kota Surabaya sebelum kenaikan BBM angkanya sebesar Rp 2.464.000 kemudian Gubernur Jatim membulatkannya Rp 2.5 juta.
"Oleh karena itu, melalui perwakilan saudara yang tergabung dalam tim 15, telah kita sampaikan, kita telah melakukan upaya, perjuangan, demi perjuangkan, kesra semua," kaatanya.
Melalui perdebatan yang panjang, melalui proses perundingan yang tidak mudah, dengan kenaikan BBM tersebut, katanya perundingan dengan Gubernur Jatim, kenaikan BBM di konversi dengan inflasi.
"Mohon maaf tapi ini perjuangan belom selesei. Angka tertinggi diJatim melampaui ibu kota Republik ini," Ujarnya.
Kalau angka Rp 2.7 juta Oleh Gubernur DKI. Di Jawa Timur ankga tertinggi Rp 2.710.000," jelasnya.
Sementara itu, Kadisnakertransduk Jatim Purwinarto menambahkan Pengambilan angka UMK tersebut sudah menjalani proses yang ada.
" Ini lah proses yang di ambil pak Gubernur, Sehingga dengan demikian kami bersama tim 15 merekomendasikan seperti yang disampaikan pak kardi (perwakilan buruh)," jelas Edi
Berikut ini daftar UMK 2015 di wilayah kawasan Industri daearah ring I yakni,
- Surabaya Rp 2.710.000
- Gresik Rp 2.707.500
- Sidoarjo Rp 2.705.000
- Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000
- Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000
keputusan tersebut disambut gembira dan sulutan kembang api dari buruh.
0 comments:
Post a Comment